“Pemko sudah membuat Ranperda terkait toko Alfamart dan Indomaret yang banyak berdiri,” ujar Asisten I Setko Pekanbaru, M Noer MBS. Dia mengatakan Ranperda tersebut sudah diajukan satuan kerja terkait, dengan melibatkan tim ahli dari kementerian.
Hal ini berdasarkan masukan berbagai kalangan yang khawatir bila jarak dua toko waralaba ini tak diatur, bisa membunuh usaha kecil dan menengah yang sebelumnya sudah ada. “Itu sudah kewajiban pemerintah, pengaturan jarak antar toko supaya tidak mematikan usaha kecil,” Kata M Noer, Jumat (28/02/2014).
M Noer membantah tudingan berbagai pihak yang merasa pemko tidak memperhatikan nasib usaha kecil menengah. “Kedua merk tersebut pernah meminta penambahan kuota toko menjadi 150 unit di Pekanbaru. Tapi kita tak mengizinkan. Karena izin yang diberikan hanya 100 toko,” jelasnya.
Dalam Ranperda tersebut nantinya turut mengatur jarak dan tata letak pasar modern dan pasar tradisional yang ada di Pekanbaru. (riki)