BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Syahrial Abdi mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau baru bisa mengumumkan hasil evaluasi izin tambang setelah tiga bulan peralihan wewenang itu dilakukan.
“Sekarang Bupati masing-masing kabupaten dan kota sudah menyerahkan wewenang itu ke Provinsi Riau. Kami akan evaluasi dulu, setelah 90 hari masa kerja, kami akan umumkan hasil evaluasi tersebut,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Rabu (05/10/2016).
Dia menambahkan, evaluasi izin tambang di kabupaten dan kota di Riau ini mengingat kebijakan pelimpahan wewenang yang diatur pemerintah pusat tentang pengelolaan izin tambang.
Pemerintah menemukan ada banyak kesalahan yang dilakukan oleh kepala daerah terkait pengeluaran izin perusahaan tambang di Riau. Ketika wewenang itu masih dipegang oleh bupati masing-masing daerah, ketidakseragaman aturan itu pun terjadi.
Syahrial mengatakan, lain bupati, lain pula izin yang dikeluarkan. Ketidakseragaman pengeluaran izin tambang ini dikhawatirkan akan memicu masalah hukum dalam hal perizinan. Pelimpahan perizinan perusahaan tambang ke Provinsi Riau ini dilakukan agar tercipta keseragaman dalam pemberian izin terhadap perusahan tambang itu.
Penulis: Melba