BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah sudah sepakat bahwa per tanggal 13 April 2018 nanti seluruh pedagang dan ritel, diwajibkan untuk menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).Â
Kementerian Perdagangan sudah menyampaikan itu, agar aturan ini bisa dipatuhi oleh pedagang beras di pasar tradisional yang menjual beras medium dan ritel yang menjual beras kualitas premium.Â
“Kami sudah siap untuk isi stok beras medium di pasar tradisional jika memang jumlahnya kurang. Pedagang tradisional ini wajib menjual beras medium dan ritel wajib jual beras premium,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, seperti dipublis bisnis.com.Â
Hal ini akan mendapatkan pengawasan ketat, bahkan kemendag akan melakukan penetrasi ke pasar dan akan didistribusikan sebulan sebelum masuk Ramadan ke seluruh daerah. Penetrasi itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi masalah iklim.Â
Lukita mengatakan pada H-15 lebaran pihaknya akan turunkan 200 pegawai ke daerah untuk mencek potensi rawan. Ini untuk melihat secara periodik agar langkah antisipasi bisa segera dilakukan.Â
“Presiden Joko Widodo pada Ratas memberikan arahan kepada Kementerian Perdagangan untuk memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok (bapok) serta mengamakan transportasi untuk distribusi bahan pokok menjelang puasa dan Lebaran,” kata Mendag. (bpc3)