BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan sanksi 39 Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi diberikan karena pegawai tersebut terbukti bolos.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala BKD Pekanbaru, Masriya, Jumat (29/07/2016). “Biasanya hanya teguran saja namun sekarang sekaligus kita ingatkan kepada pimpinan SKPD untuk langsung memotong TP2K ASN yang bolos sebanyak 5 persen per hari. Pemotongan TP2K dilakukan untuk penerimaan di bulan Juli,†katanya.
Ke 39 pegawai tersebut terbukti membolos pada hari pertama kerja usai lebaran lalu. 39 ASN tersebar di lingkungan Pemko Pekanbaru. Masriya katakan pihaknya sudah menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh SKPD di Pekanbaru.
Masriya menjelaskan sanksi telah sesuai dengan mekanisme. Pihaknya sudah menyampaikan laporan tingkat kehadiran kesemua ASN Pemko Pekanbaru tersebut ke KemenPAN-RB.
Meski tidak menyebutkan kapan persisnya rekap kehadiran pegawai pasca lebaran disampaikan kepada Men PAN-RB, namun dipastikannya laporannya sudah disampaikan. “Sesuai hasil sidak yang dilakukan pasca lebaran dan rekap kehadiran pegawai yang kami terima semua sudah kita sampaikan kepada Kemen PAN-RB,†katanya.l.
Menurut Masriya jika dihitung dengan banyaknya pegawai yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru, jumlah pegawai yang bolos pada hari pertama kerja terbilang sedikit karena tidak sampai 2 % dari total jumlah pegawai keseluruhan.
 Meski namanya teguran ringan, sanksi ini tetap berpengaruh pada karir ASN untuk kelangsungan ke depan. “Walau pun teguran ringan itu akan menjadi pertimbangan Baperjakat nanti. Paling tidak akan dihitung berapa kali yang bersangkutan sudah mendapat teguran ringan,†tutupnya.
Penulis: Riki