Â
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru telah memperpanjang waktu jatuh tempo bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari 30 September menjadi 30 November mendatang, sehingga seluruh Wajib Pajak (WP) tidak terkena denda. Hanya saja pembayaran PBB masih menjadi keluhan. Seperti yang disampaikan Subayang, Warga Rejosari, Tenayan Raya kepada kru bertuahpos.com. Dirinya bingung Sebab saat membayar PBB rumah saudara untuk tahun 2016 ternyata masih tertera hutang. “Tiga tahun pula itu, 1998, 1999, dan 2010. Sudah saya hubungi yang saudara saya yang punya rumah. Katanya bayar terus,†sebutnya.
Pada surat tanda terhutang tersebut tertera bahwa masih ada hutang ditambah dengan denda 2 persen. Tahun 1998 dan 1999 masing-masing senilai Rp 54.100, sedangkan 2010 hanya Rp 19.578. Subayang mengaku heran, bagaimana hutang yang sudah lama tersebut masih tercatat. Sedangkan dari tahun 2011 sampai 2015 bayar terus. “Makanya saya heran, kalau masih ada HUTANG, kok bisa bayar lunas tahun kemaren (2015),†tanyanya, Rabu (05/10/2016).
Setelah meminta penjelasan, Akhirnya Subayang hanya membayar PBB 2016 saja. “Yang tahun ini ajalah bayar. Kalau mau dihilangkan hutang tahun lalu, kata petugasnya harus dibawa bukti bayarnya. Kemanalah mau dicari,†sebutnya.
Hal yang sama dituturkan Edy, warga Taman Sari. Kepada bertuahpos.com, dirinya tertera masih ada hutang saat mengurus bayar PBB. “Kata petugasnya Saya ada hutang delapan tahun. Kalau dihitung-hitung lebih satu juta,†katanya.
Sama dengan Subayang, akhirnya Edy juga membayar tagihan PBB tahun  2016 senilai Rp 381 ribu. “Kata petugas hutang boleh dicicil. Jadi saya bayar tahun INI saja. Masih banyak kebutuhan lain soalnya,” kata Edy.
Penulis: Riki