BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemko Pekanbaru melakukan pembangunan kawasan perkantoran yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya. Pembangunan tersebut dilakukan secara multy years dan menelan dana sebesar Rp 1,4 triliun.
Ketika dikonfirmasi terhadap progres pembangunan perkantoran Pemko tersebut, Plt Kadis Bina Marga Kota Pekanbaru Syafril, awalnya enggan menjawab pertanyaan tersebut. “Coba cek ke sana ajalah ya gimana progresnya,” kata Syafril kepada bertuahpos.com, Senin (23/5/201).
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Syafril hanya mengatakan pembangunan perkantoran tersebut masih berlanjut dan tidak mengalami kendala yang berarti.
“Sekarang masih kita bangun dan tidak ada kendala. Kemarin itu progres pembangunannya sampai 47 persen dan sekarang sudah mencapai 60 persen. Nanti lagi ya,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan, pejabat Pemko Pekanbaru ketika ditanya mengenai progres pembangunan Tenayan Raya yang menelan biaya hingga Rp1,4 triliun tersebut, seakan enggan menjawab persoalan tersebut.
Seperti halnya Asisten II Bidang Pembangunan Pemko Pekanbaru Dedi Gusriadi justru menjawab untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Cipta Karya. “Coba tanya Kadis Cipta Karya, teknisnya di sana. Tanya saja sama Pak Kadisnya Pak Syafril,” ucapnya.
Masih menyoroti soal pembangunan Tenayan Raya, Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P) sempat melakukan aksi demo terkait pembangunan tersebut. HMI-P menyebutkan, Pemko Pekanbaru telah melanggar Permendagri Nomor 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota dan pemindahan ibu kota.
Bahkan, tanah pembangunan di Tenayan Raya masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Produksi (HTP). Padahal, kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sendiri harus ada izin pelepasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Mendagri.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengklaim bahwa komplek perkantoran Tenayan Raya tidak ada masalah. Bahkan, isu yang berkembang saat ini, kata Firdaus adalah tidak benar.
“Saya jelaskan sekali lagi bahwa isu yang berkembang bahwa pembangunan kawasan Tenayan Raya masuk dalam kawasan hutan lindung itu tidak benar,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, jika mengacu kepada Surat Menteri Kehutanan Nomor 878 tahun 2014, pembangunan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan sebagaimana yang santer diberitakan saat ini.
“Jadi untuk kantor sendiri memang ‘clear’. Isu yang berkembang saat ini adalah saya kira itu lebih kepada dipolitisir,” tutupnya.
Penulis: Iqbal