BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau meminta kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk melakukan pendataan jumlah travel gelap yang melakukan operasi di Kota Pekanbaru.
Sebab menjelang masuknya bulan puasa, jumlah angkutan umum tidak terdaftar biasanya akan meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rahmad Rahim mengatakan, pendataan terhadap jumlah travel gelap perlu dilakukan, mengingat upaya penertiban tidak bisa dilakukan dalam sekejap.
“Data saja dulu berapa jumlahnya. Selama ini databasenya juga belum ada. Tidak jelas siapa yang betul mana yanglegal dan mana yang illegal,” katanya.
Dia menambahkan untuk sementara ini upaya penertiban terhadap travel gelap yang berkeliaran memang diakui tidak maksimal. Meski dilakukan penertiban, sifatnya tidak berlangsung lama.
Dan kemudian setelah itu para pelaku penyedia jasa angkutan illegal akan muncul kembali.
Penindakan yang akan dilakukan Dishub hanya bisa dijalankan selama jam operasi. Setelah jam operasi usai, travel gelap akan kembali berkeliaran.
“Kami mengusulkan Organda merangkul dulu. Kemudian didata, baru disosialisasikan tentang ini. Sekarangkan main kucing-kucingan saja. Mau sampai kapan. Ramadhan inilah momentumnya kalau memang mau melakukan pendataan,” sambungnya.
Selama ini, hal yang bisa dilakukan Dinas Perhubungan hanya melakukan razia berkala. Dan langkah seperti ini diakui sangat terbatas, untuk bisa melakukan penertiban terhadap travel gelap.
Persoalan untuk mebuat usaha antar jemput penumpang dalam provinsi bukan dilarang, sepanjang penyedia jasa angkutan umum itu bisa ikut aturan. Dia menegaskan bahwa soal perizinan tidak pernah dipersulit.
“Kalau ada Kabid Darat yang minta duit dalam masalah mengurus perizinan ini, langsung kita ganti. Jangan takutlah kalau soal itu,” tambahnya.
Pergantian plat hitam ke plat kuning itu, kata Rahmad Rahim, pihak pengelola buat perusahan terlebih dahulu. Dengan kata lain harus tergabung dalam badan hukum yang jelas, bukan orang per orang.
Hal ini dalam rangka mempermudah pengawasan pemerintah terhadap jalannya usaha penyedia jasa transaportasi di Riau.
Penulis: Melba