BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Jika Firdaus MT dan Ayat Cahyadi maju Pilwako Pekanbaru 2017, maka keduanya harus melepaskan fasilitas negara yang selama ini dinikmati. Sebab status keduanya masih incumbent atau petahana, maka sesuai peraturan KPU keduanya mesti cuti.
Hal tersebut berlaku bila Firdaus MT dan Ayat Cahyadi sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. KPU Pekanbaru akan menetapkan pasangan calon pada 22 Oktober mendatang, artinya 3 hari setelah itu sudah harus cuti hingga usai kampanye dan melepaskan semua fasilitas negara yang selama ini diterimanya.
Hal tersebut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer kepada kru bertuahpos.com. “Informasi dari KPU Pekanbaru Jadwal tahapan Pilkada tahun 2017, pada 22 Oktober mendatang pasangan calon kepala daerah sudah ditetapkan, artinya 3 hari setelah itu sudah harus cuti jika memang Pak Wako atau Pak Wawa maju,†ujarnya, Jumat (29/07/2016).
M Noer menambahkan masa cuti yang diambil oleh Firdaus-Ayat kemungkinan akan berlangsung seterusnya karena masa tugas pasangan Walikota Pekanbaru dan Wakil Walikota Firdaus-Ayat berakhir pada 25 Januari tahun 2017.
“Ya mungkin sekalian karena masa kampanye tentu akan berlangsung lama sampai pemilihan dan bersamaan juga dengan berakhirnya masa tugas mereka,†jelasnya.
M Noer menegaskan cuti Firdaus-Ayat jika benar maju di Pilwako 2017. “Cuti Pak Firdaus dan Ayat di luar tanggungan negara. Sehingga mereka tidak boleh pakai fasilitas negara,†sebutnya.
Sama dengan pejabat lain yang mesti mengembalikan seluruh fasilitas negera yang dipinjamkan termasuk rumah dinas. Sebelumnya dikatakan M Noer pihak Pemko Pekanbaru akan menurunkan inspektorat untuk mengecek kelengkapan semua aset yang selama ini dipinjamkan.
Â
Terutama sebelum dilakukannya serah terima degan pejabat sementara nanti sebagai pengganti walikota. “Akan ada pemeriksaan oleh inspektorat terutama ketika ada serah terima dengan pejabat pengganti,†katanya.
Penulis: Riki