BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru akan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015. Dimana isinya, minimarket dilarangan untuk menjual minuman berakohol, berlaku mulai 16 April 2015 mendatang.
Â
Disampaikan Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman, Rabu (04/02/2015), “Kita sudah terima, dan akan tindak lanjuti dengan sosialisasikan ke minimarket-minimarket, termasuk Alfamart dan Indomaret.”
Â
Sambung Irba, pihaknya menyetujui aturan larangan minuman berakohol golongan A (kadar alkohol hingga 5persen) di minimarket. “Kita setuju, apalagi dengan pertimbangan, banyak aksi kejahatan yang berawal dari maraknya konsumsi miras,” tuturnya.
Â
Seandainya ada minimarket yang tetap menjual, maka pihaknya akan ambil tindakan tegas. “Kita tidak segan-segan, sesuai instruksi walikota Pekanbaru, ada minimarket bandel langsung sikat. Tindakannya kita cabut izinnya,” tuturnya.
Â
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan larangan penjualan minuman alkohol di minimarket adalah demi melindungi konsumen nasional.
Â
Peraturan tersebut baru akan berlaku pada 16 April 2015. Permendag ini mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket. (riki)