BERTUAHPOS.COM (BCP), PEKANBARU – Koordinator Investigasi Masyarakat Peduli Listrik (MPL), Ramadani menyebutkan, pemadaman listrik di Kota Pekanbaru bukan semata-mata karena kurangnya energi, melainkan pendistribusian energi yang dilakukan pihak PLN tidak sempurna.
“Itu hasil dari investigasi yang dilakukan oleh MPL. Ternyata kondisinya seperti itu,” katanya.
Melihat kondisi ini, meski Riau memiliki pembangkit listrik, bukan berarti masyarakat Riau bisa tenang dari pemadaman listrik. Harusnya jika pihak PLN memaksimalkan sumber energi listrik yang ada, maka bisa dipastikan hal itu tidak terjadi.
“Ironinya, pemadaman kerap terjadi di Kota Pekanbaru yang notabene Ibu Kota Provinsi Riau. Ini sungguh aneh,” sambungnya.
Dia mengakui, perkembangan Kota Pekanbaru memang pesat pembangunannya. Baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Bahkan pertumbuhan penduduk di atas rata-rata nasional.
Dengan banyaknya pembangkit di Riau, seharusnya pasokan energi listrik melebihi kebutuhan masyarakat. Tetapi karena tidak didistribusikan dengan baik sejak tahun 2011, membuat kondisi listrik di Riau tidak ada perkembangan.
“Hal ini sepatutnya tidak perlu terjadi jika pemerintah memiliki pemahaman yang esensif bahwa pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat sebenarnya menjadi tanggungjawab mereka,” ujar Ramadani.
Dia mengakui, ada beberapa komponen masyarakat yang seakan tidak mau tahu terkait kondisi seperti ini. Segelintir orang tersebut bagian dari keluarga penguasa, perusahaan perkebunan, perumahan yang menolak ketika PLN memerlukan tanah mereka untuk menjadi tapak-tapak tower dan lintasan kabel distribusi energi listrik.
“Kami sudah mendeteksi perusahaan yang tidak bermoral itu. Dalam waktu dekat akan terus memantau mereka. Publik memiliki hak untuk menilai mereka,” ujarnya.
MPL mendesak sebaiknya Walikota Pekanbaru dan PT PLN menghadapi kelompok anomali ini dengan cara-cara yang tegas demi kepentingan orang banyak. Apalagi di sisi lain, Pemko Pekanbaru terbukti berpartisipasi dalam pembangunan distribusi itu, hanya sebatas mengeluarkan izin-izin prinsip untuk pembangunan sarana pendistribusian.
Penulis: Melba