BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua pemuda berinisial BP (21) dan RK (22) kembali menemui nasibnya di balik jeruji besi setelah jambret HP seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Keduanya berhasil diamankan oleh petugas setelah melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial BPA (21) yang bekerja sebagai operator warnet, dan RK (22). Keduanya melakukan aksi jambret pada Sabtu (23/3/2024),” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, pada Rabu 24 April 2024.
Keduanya beraksi di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru. Awalnya kedua pelaku memepet korban dan kemudian merampas atau jambret HP yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban sebelum melarikan diri.
Dengan bantuan rekaman CCTV, petugas berhasil melacak kedua pelaku dan tanpa perlawanan pelaku diciduk di rumah pelaku RK yang ada di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Pelaku ditangkap pada Selasa, 23 April dini hari. Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut,” tambah Dodi Vivino.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa mereka sudah pernah masuk penjara sebelumnya dan saling kenal ketika menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk.
“Mereka adalah residivis dalam kasus jambret. Motifnya adalah kebutuhan ekonomi,” tutupnya.