BERTUAHPOS.COM, INHU – Meskipun banyak yang mendirikan koperasi, namun tak semua mampu untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Termasuk di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dari 350 koperasi ternyata hanya 214 koperasi atau 61,1 persen yang aktif.
Sisanya, sebanyak 136 koperasi atau 38,9 persen tak aktif lagi. Data ini disampaikan Dinas Koperasi Inhu kepada bertuahpos.com, Jumat (05/09/2014).
“Saat ini kita sudah kembali ke UU No 25 tahun 1992. Artinya UU No 17 tahun 2012 yang baru dibatalkan MK akhir Mei kemarin. Karena dibatalkan, koperasi yang tidak aktif tidak bisa dicabut ijinnya,” ujar Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Inhu, Syapriadi SE MSi.
Syapriadi melanjutkan, sebuah koperasi yang selama dua tahun berturut-turut tidak berjalan, dalam UU no 17 itu bisa dicabut. Aturan ini beda dengan UU no 25, dimana tidak ada wewenang untuk mencabut ijinnya.
“Jadi sekarang ini sifatnya memberikan arahan saja, hal-hal yang membuat koperasi tidak aktif itu kan seperti pengurus yang kurang. Maka dari kami menugaskan tim lapangan di setiap kecamatan untuk memberi arahan,” ujarnya. (iqbal)