BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Selama ramadan nanti Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memangkas jam kerja di seluruh Satuan Kerja (Satker). Selain untuk menjaga kualitas pelayanan juga, seluruh pegawai yang muslim diarahkan untuk memperbanyak ibadah.
Hal itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Maxaxai Indra. “Kalau soal jam kerja tidak ada masalah, menyesuaikan dengan situasi Ramadan. Tetapi walikota dengan wakilnya harus melihat pelayanan yang diberikan jangan kualitasnya menurun,†katanya, Sabtu (04/06/2016).
Max Indra menilai tidak jarang Saat pimpinan melonggarkan pengawasan maka akan berdampak dengan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). “Walau ada pemangkasan jam kerja. Kualitas pelayanan jangan sampai merosot,†sebutnya.
Seperti yang diketahui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru telah mengedarkan surat pemberitahuan perubahan jadwal bertugas pegawai selama Ramadan 1437 hijriah. Surat tersebut juga berisi Informasi pemangkasan jam masuk kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Pengurangan jam kerja ini sesuai surat edaran kita bahwa selama Ramadan jam kerja ASN dipangkas,†kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharisman Rozie.
Biasanya ASN di lingkungan Pemko mulai masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. “Nanti pegawai masuknya pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB,” sebutnya.
Selain Jadwal masuk kerja, BKD Pekanbaru juga mengubah jam istirahat. Biasanya ASN mulai istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. “Tetapi selama Ramadan ini istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,†tuturnya
Penambahan istirahat tersebut dilakukan untuk Salat Zuhur dan juga kuliah tujuh menit di masing-masing mushala dan masjid di setiap dinas. “Kita memberikan ruang gerak untuk beribadah khususnya bagi kaum muslimin supaya lebih khusuk. Makanya kita memberikan waktu lebih supaya aktivitas beribadah lebih diperbanyak,” ujar Rozie.
Apalagi berdasarkan catatan Ombudsman RI Perwakilan Riau ada tiga SKPD Pekanbaru yang terkena rapor merah alias pelayanan kepada publik buruk. Sebab tidak adanya standar pelayanan yang memberikan informasi dasar hukum, prosedur, jangka waktu dan biaya pengurusan dokumen yang dibutuhkan masyarakat. Yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.
Penulis: Riki