BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – 28 Agustus 2016 lalu, warga kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dikejutkan dengan penemuan mayat laki- laki berinisial (H),yang merupakan korban pembunuhan. H kesehariannya dikenal sebagai penjual tempe. Seminggu selang penemuan mayat tersebut, akhirnya Kapolres Siak berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Kapolres Siak, AKBP Restika P. Nainggolan SIK, kepada bertuahpos kemarin sebelum melakukan pres Rilis mengatakan, pembunuhan ini dilakukan akibat dendam.
“Setelah diselidiki ternyata dari pengakuan tersangka lantaran dendam terhadap korban karena tidak dapat meminjam uang sebesar rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu mengambil barang- barang serta uangnya untuk pergi berangkat ke tembilahan,”Terang Kapolres.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa teman dekat dari korban pembunuhan sudah tidak tampak lagi sejak penemuan mayat tersebut.
Lanjut, pada hari minggu tanggal 04 september 2016 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di jl. lintas rengat – tembilahan rt. 04 rw. 010 kel. kempas jaya kec. kempas indragiri hilir, Personil Polres Siak berhasil melakukan penangkapan, terhadap satu orang pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, atau pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan.
“Penangkapan sudah berhasil, 1 orang penadah juga berhasil diamankan, dari hasil pengembangan yang diperoleh dari keterangan tersangka,,” Sebutnya.
Selain itu, teman tersangka yang juga ikut serta merencanakan pembunuhan tersebut turut diamankan.
Adapun pasal yang dijatuhkan pasal 340 kuhpidana dan atau pasal 338 kuhpidana dan atau pasal 365 ayat (3) kuhpidana untuk tersangka an. muslim als hendro.
b. pasal 340 kuhpidana dan atau pasal 338 kuhpidana dan atau pasal 365 ayat (3) kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana atau jo pasal 56 kuhpidana untuk tersangka an. muhamad ali usman napitupulu bin rotua napitulu.
c. pasal 480 kuhpidana untuk sdr. arifin
ancaman hukuman:
a. “ dengan pidana penjara paling seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua) puluh tahunâ€.
b. “ dengan pidana penjara paling seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua) puluh tahunâ€.
c. “ dengan pidana penjara paling empat tahunâ€.
Barang milik korban yang dibawa oleh pelaku berupa 1 unit sepeda motor merk suzuki shogun warna hitam biru milik korban, 1 unit handphone samsung duos lipat warna hitam milik korban, kotak hand phone samsung duos. bpkb sepeda motor,”sebut Restika.
Penulis : Ely