BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Meski sebagai incumbent atau petahana, Firdaus MT belum pasti didukung oleh Partai Demokrat sebagaI calon Walikota Pekanbaru. Hal ini dikarenakan ada 19 nama yang sudah mendaftar ke penjaringan Partai berlambang mercy tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Panitia dan Pengurus Badan Pelaksana Pemenangan Pemilu (Bapilu) Demokrat Penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota, Anis Murzil. Kepada bertuahpos.com Anis menyebutkan, calon yang diusung partai tergantung hasil survei dan elektabilitas calon.
“Siapa saja berpeluang. Seluruh pertimbangan DPP dengan melibatkan DPC dan DPD pertimbangan hasil survei dan elektabilitas dari seluruh pendaftar yang masuk. Sesuai berbagai kriteria yang dibuat DPP, kita tidak masuk ke ranah itu,†sebutnya.
Saat ditanya apakah Firdaus MT yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Pekanbaru ini memiliki kans Kuat untuk diusung, Anis enggan berkomentar lebih banyak. “Saya tidak ada kewenangan. Yang berwenang DPP sesuai mekanisme partai. Saya tidak bisa menjawab (Demokrat) ini ke Firdaus atau kemana. Itu DPP yang buat surat diteruskan nanti ke DPD dan diumumkan DPC,†katanya.
Anis menjelaskan bahwa tugasnya bersama tim penjaringan hanya membuka pendaftaran saja. Kemudian dari nama-nama tersebut diserahkan ke DPC untuk diteruskan nanti ke DPD hingga Demokrat pusat.
Disampaikan Anis dari 19 kandidat bakal calon walikota dan wakil walikota berasal dari berbagai latar Belakang. “Ada yang dari pengusaha, politisi, praktisi, dan akademisi,†sebutnya.
Sedangkan jadwal pengumuman calon Walikota yang diusung Demokrat masih belum bisa dipastikan. “Tetapi sebelum pendaftaran di KPU pasti diumumkan,†ujarnya Kamis (02/06/2016).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Firdaus MT Meski belum mengantongi dukungan Partai Demokrat telah menyatakan diri untuk ikut dalam Pilkada Pekanbaru 2017. Bahkan sempat terlontar jika tidak didukung partaI yang mengusungnya pada 2012 lalu maka dirinya tidak masalah maju lewat jalur non Partai atau independen.
Sedangkan Demokrat belum bisa mengusung calon sendiri. Sebab meski punya enam kursi di legislatif, masih belum cukup memenuhi syarat minimal dari KPU yang menetapkan Partai dapat mebgusung calon sendiri jika punya 20 persen kursi di total anggota DPRD Pekanbaru atau sembilan kursi.
Penulis: Riki