BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Asisten II Sekko Pekanbaru Dedi Gusriadi mengelak dan tidak mengetahui realisasi pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru yang dibangun di Kecamatan Tenayan Raya.
“Coba tanya Kadis Cipta Karya dia lagi kesana meninjau pembangunan,” katanya kepada bertuahpos.com, Kamis (19/5/2016).
Ia megakui, saat ini dirinya belum mendapatkan hasil evaluasi terkait pembangunan kawasan tersebut. Karena pelaksana teknis pembangunan Kantor Tenayan Raya tersebut berada di Dinas Cipta Karya. “Teknisnya disana, tanya saja sama Pak Kadisnya Pak Syafril,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan Tenayan Raya yang menelan biaya hingga Rp1,4 triliun. Pembangunan tersebutpun dilakukan pada tahun jamak atau multy years.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P) juga sempat melakukan aksi demo terkait kasus pembangunan Tenayan Raya tersebut.
“Kami menyoroti persoalan pemindahan perkantoran Walikota Pekanbaru yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya yang memakan anggaran sebesar Rp1,4 triliun, yang jelas terjadi banyak kesalahan,” kata korlap aksi Neldi.
Dia menyebutkan, Pemko Pekanbaru telah melanggar Permendagri Nomor 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota dan pemindahan ibu kota.
“Tanah pembangunan di Tenayan Raya itu adalah kawasan Hutan Tanaman Produksi (HTP). Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi harus ada izin pelepasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Mendagri. Pemko sendiri tidak punya izin tersebut,” sambungnya.
Selain itu, sambungnya, untuk mendirikan bangunan harus ada izin dan jika membangun lebih dari 40 hektare dalam kawasan hutan harus ada sertifikat. “Berarti jelas, pemko melanggar peraturan yang ada,” sebutnya.
Terkait hal tersebut, Walikota Pekanbaru Firdaus MT turut menanggapi persoalan pembangunan komplek perkantoran Tenayan Raya yang diduga masih bermasalah.
Firdaus sendiri mengklaim, untuk pembangunan komplek perkantoran di kawasan Tenayan Raya sudah tidak memiliki permasalahan. Dan isu yang berkembang saat ini, kata Firdaus adalah tidak benar.
“Saya jelaskan sekali lagi bahwa isu yang berkembang bahwa pembangunan kawasan Tenayan Raya masuk dalam kawasan hutan lindung itu tidak benar,” kata Firdaus
Firdaus menambahkan, jika mengacu kepada Surat Menteri Kehutanan Nomor 878 tahun 2014, pembangunan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan sebagaimana yang santer diberitakan saat ini.
Kata Firdaus, Pekanbaru ini hanya ada hutan konservasi di Tahura, Palas, Payung Sekaki dan Tenayan Raya. Yang masuk kawasan hutan itu sendiri, kata politisi Demokrat tersebut adalah kawasan industri Tenayan tepatnya di PLTU Tenayan.
“Jadi untuk kantor sendiri memang ‘clear’. Isu yang berkembang saat ini adalah saya kira itu lebih kepada dipolitisir,” tutupnya.
Penulis: Iqbal