BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah sudah menyepakati bahwa pada awal Mei 2016 ini, Bea Keluar (BK) untuk produk minyak sawit mentah atau Crude Plam Oil (CPO) sudah diterapkan, dengan besaran sekitar 754 dollar AS.
Kementerian Perdagangan RI memberlakukan itu dengan alasan meningkatnya harga referensi CPO saat ini. Sehingga mengakibatkan semakin menguatnya harga internasional untuk komoditas tersebut.
“HPE dan harga referensi periode Mei 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional,†ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih.
Dia menambahkan, penetapan BK ini naik 10,52 persen dibanding BK April 2016 sebesar 682,32 dollar AS per metrik ton. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/4/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Karyanto menjelaskan, harga referensi CPO saat ini untuk pertama kalinya sejak Oktober 2014 berada di atas threshold pengenaan BK di level 750 dollar AS. Sehingga pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar 3 dollar AS per MT untuk periode Mei 2016. (Kompas/Mel)