BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ke 19 nelayan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau dijadwalkan menjalani sidang di pengadilan Malaysia, Kamis (30/06/2016) hari ini. Akan didapat keputusan apakah mereka melanggar atau tidak batas perairan antara Indonesia dengan Negeri Jiran tersebut.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Riau, Tien Mastina, mengaku akan bertolak ke Malaysia hari ini. Dirinya berencana didampingi pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Bupati Rokan Hilir Suyatno dan sejumlah Anggota Komisi B DPRD Riau.
“Kita rencana akan menjenguk mereka, kita berharap bisa sekaligus membawa mereka pulang. Tetapi besok (hari ini, red) mereka akan menjalani sidang,” ujar Tien.
Tien mengaku akan tetap menjalin komunikasi dengan pihak terkait, termasuk dengan Kemeterian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia untuk andil menyelesaikan kasus ini.
Ke 19 nelayan Rohil yang ditangkap tersebut tidak diproses di kepolisian Malaysia, tetapi Dinas Perikanan Selangor.
Mereka ditangkap sejak 23 Juni 2016 lalu. Dimana mereka diduga masuk ke perairan Malaysia dan melanggar batas wilayah.
Namun berdasarkan keterangan dari nelayan yang bebas, tiga kapal nelayan tersebut masih berlayar di perairan Riau, tepatnya di Pulau Rupat, Bengkalis.
Ketiga kapal dan awaknya antara lain KM tanpa nama GT 8 dengan nakhoda Usman (32), warga Teluk Pulai dengan Anak Buah Kapal (ABK) bernama Misran, Atan Keong, Dodi, Ismail, Roni dan Alan Sera.
Sedangkan Kapal Motor (KM) tanpa nama GT 6 dengan lambung kapal merah muda yang dinakhodai Ruji (28), warga Teluk Pulai dengan ABK bernama Ridho, Abdul, Junaidi, Irus, Hendra dan Dedi. Terakhir KM tanpa nama GR 4 No 1192 yang dinakhodai Danter Siregar dengan ABK Tagor Malau, Dedi S, Rio P dan satu lagi tidak diketahui identitasnya.(yan)