BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan rapat evaluasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri di Ruang Medium DPRD Riau, Jumat (28/6/2024).
Rapat ini di pimpin oleh Robin Hutagalung didampingi oleh Eva Yuliana, Iwa Sirwani Bibra, Syamsurizal, Marwan Yohanes dan Iswandi. Pihak Kepsek di pimpin oleh Ketua PPDB Kabid SMK Aden Simeru dan didamping 20 Kepsek perwakilan dari sekolah SMA/SMK Negeri di Riau.
Robin Hutagalung yang juga menjabat Ketua Komisi V DPRD Riau mengatakan, bahwa pertemuan ini adalah dalam tahap evaluasi terkait PPDB yang sedang berlangsung dari tanggal 26-29 Juni 2024.
Jadi hasil dari pertemuan tersebut tidak ada melakukan tandatangan. Sebab sebelumnya kedua belah pihak sudah melakukan penandatanganan MoU Fakta Integritas terkait pelaksanaan PPDB murni tanpa ada titipan atau masuk dari belakang.
“Jadi sekarang kita hanya membahas permasalahan yang terjadi saat ini. Jangan sampai pelaksanaan PPDB ada terjadi permasalahan. Kemudian kita berkewajiban untuk terus memperbaiki dunia pendidikan supaya bisa menghasilkan SDM yang unggul ke depan,” kata Robin.
Kemudian Robin meminta pihak dinas atau sekolah bisa membagi daerah zonasi. Contoh daerah Kampung Dalam, zonasinya ke SMAN 7 Pekanbaru. Namun baru sampai jalan Yos Sudarso, zonasi itu sudah habis. Jadi sampai kiamat tentu anak ini tidak akan ada bisa masuk di sekolah tersebut.
“Selanjutnya, jika melalui jalur prestasi, seperti apa Juknisnya. Sebab ada anak juara nasional bahkan internasional, tetapi tidak diterima di sekolah yang dituju. Jadi saat ini, mari kita memiliki kebijakan dan pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru. Sehingga PPDB tahun ini murni tanpa ada masuk dari belakang, sesui dengan isi MoU Fakta Integritas kita,” tegas Robin.
Syamsurizal meminta, supaya Kepsek bersama Panitia Palaksana PPDB di sekolah harus benar – benar memilih ‘Niat’ yang baik dalam pelaksanan penerimaan peserta didik baru. Karena banyak kasus yang ditemukan, bahwa anak dilingkungan sekolah tidak diterima di sekolah tersebut, dengan berbagai alasan.
Sebelum masa PPDB, sebaiknya pihak sekolah melakukan pendataan bersama RT/RW untuk mengetahui siapa – siapa calon siswa akan masuk. Jadi jangan terpaku (Terfokus) kepada satu aturan saja, seperti umur KK harus tahun dan/atau prestasi anak. Sebab bisa jadi dulunya mereka tinggal di Kecamatan Sail, tapi sudah pindah ke Panam dan SMP juga di Panam, tentu SMA-nya juga di Panam.
“Jadi kita harus bisa mewujudkan keadilan di lingkungan sekolah. Kalau terpaku kepada Juknis memang beda, namun kita tentu harus juga bisa menilai dan menimbang sesuai situasi dan kondisi anak tersebut. Sehingga mereka bisa sekolah dekat dari rumahnya,” kata Syamsurizal.
Sementara Ketua PPDB Riau Aden Simeru menjelaskan, panitia pelaksana PPDB disekolah sebelumnya sudah melakukan sosialisasi bersama RT/RW dilingkungan sekolah. Sehingga seluruh data anak sudah terkumpul sebelum pelaksanaan PPDB.
Namun dalam pendaftaran, kadang memang ada kesalahan dari calon anak yang memberikan titik zonasi (Jarak), sehingga jauh dari sekolah dan mungkin bisa jadi kesalahan dari pihak verifikator sekolah salah input. Jadi kelemahan ini terus diperbaiki di sistem sekolah.
Terkait penerimaan jalur prestasi ada 17 item. Seperti di olahraga ada sekitar 3 bidang. Yakni atlit Porda, Pornas, O2SN. Jadi tidak semua prestasi Cabor yang ada di KONI ada di dalam Juknis.
Selain itu, tahun ini Pemprov Riau telah membuat Pergub nomor 2 tahun 2024 tentang program afirmasi. Dimana, Pemprov telah menggandeng beberapa sekolah swasta untuk menerima calon peserta didik baru yang tidak diterima di sekolah negeri.
Program afirmasi ini baru diterapkan di empat kabupaten/kota. Yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan. Untuk nama sekolahnya sudah disosialisasikan melalui media dan sekolah. Sehingga peserta didik baru bisa masuk jalur afirmasi ini dengan biaya gratis, kecuali pakaian sekolah.
“Jadi kita telah melaksanakan pelaksanaan PPDB dengan sebaik mungkin sesuai dengan Juknis yang ada. Sementara Juknis ini selalu di evaluasi setiap tahun. Sehingga kita bisa memperbaiki setiap kelemahan pelaksanaan PPDB,” kata Aden, saat memberikan keterangan kepada Anggota DPRD Riau. (GALERI)