BERTUAHPOS.COM, INHIL – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil sepakat untuk mendukung pencanangan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile yang digagas Dinas Komunikas, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfops).
Kesepakatan itu terbangun pada gelaran rapat terbatas membahas teknis penerapan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile oleh Diskominfops Kabupaten Inhil, Senin (28/5/2018) siang.
Sejumlah OPD yang hadir, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah serta RSUD Puri Husada Tembilahan mengapresiasi terobosan yang digagas Diskominfops.
OPD – OPD yang hadir mengatakan, inovasi Diskominfops ini diyakini akan menjadi jawaban atas kebutuhan data dan informasi oleh masyarakat dan merupakan sarana untuk mewujudkan pola kerja yang transparan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil menuturkan, selama ini masyarakat Inhil relatif sulit mengakses data dan informasi dari OPD – OPD yang ada. Terdapat kekhawatiran OPD akan adanya penyalahgunaan oleh masyarakat atas data dan informasi yang diberikan.
Melalui Sistem Informasi Terintegrasi ini, dikatakan Trio Beni Putra, OPD tidak perlu lagi mengkhawatirkan hal tersebut. Sebab, operator sistem yang disediakan Diskominfops akan mengidentifikasi terlebih dahulu individu masyarakat yang akan mengakses data dan informasi.
Selain itu, secara teknis, pihak Diskominfops juga akan mengklasifikasikan data dan informasi yang dirilis sebelum menjadi konsumsi publik.
“Itu berarti informasi yang classified atau rahasia tidak kita publikasikan. Klasifikasi ini akan mengacu pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Trio Beni Putra.
*Tunggu Payung Hukum*
Penerapan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile yang digagas dan dimotori oleh Diskominfops Kabupaten Inhil tinggal menunggu payung hukum.
Beberapa peraturan akan digodok sebagai landasan. Selain Peraturan Daerah, sejumlah Peraturan Bupati juga akan digunakan dalam konteks pelaksanaan sistem.
Urgensi peraturan – peraturan tersebut dikemukakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Zia. Menurutnya, secara umum, aspek hukum yang substansial diperlukan adalah Peraturan Daerah.
“Untuk hal – hal teknis, sejauh analisa Saya dari hasil rapat adalah beberapa Peraturan Bupati dengan tetap mengacu pada Perda. Konsideran juga harus memperhatikan hirarki hukum yang berkaitan, seperti UU, PP dan lain sebagainya,” tukas Zia.
Zia mengaku, pihaknya akan mengkaji lebih dalam lagi rencana penerapan Sistem tersebut agar tidak terjadi kontradiksi dari segi hukum.
“Sejauh ini, belum teridentifikasi adanya hal – hal yang kontradiktif. Artinya, masih bagus saja. Untuk operator sistem nantinya perlu juga diberlakukan sebuah ketentuan hukum,” tandas Zia. (advertorial)