BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tingginya minat pedagang untuk berjualan di areal car free day (CFD) Pekanbaru, membuat beberapa pedagang memilih untuk menggunakan izin tidak sah karena sudah penuhnya areal untuk berdagang.
Hal tersebut disampaikan oleh Suhardi selaku Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Minggu 13 Januari 2019.
Suhardi menerangkan, setiap Minggu pihaknya yang berpatroli selalu menemukan pedagang “bandel” tersebut.
“Hampir setiap Minggu kita temukan. Setiap kita tanya apa sudah ada izin, pasti jawaban mereka sudah. Padahal kami tidak pernah mengeluarkan izin berjualan, karena memang tempatnya sudah penuh,” terang Suhardi.
Suhardi menjelaskan, izin tidak resmi yang ditunjukkan pedagang “bandel” tersebut cukup beragam.
“Ada yang ngaku-ngaku sudah izin dari aparat, ada yang ngaku-ngaku saudaranya Pak Wali juga ada. Padahal izin sahnya hanya dari kami (DPP Pekanbaru),” ujar Suhardi.
Untuk itu Suhardi menghimbau kepada pedagang agar tidak tetap memaksa berjualan apabila space berjualan di areal car free day sudah penuh.
“Kalau masih ada (space) silahkan, tapi kalau tidak, jangan. Kasihan pedagang yang sudah ada izin. Saat ini kami juga sedang mengusahakan penambahan space berjualan untuk pedagang, karena sudah ada lebih kurang 200 pedagang yang masuk daftar tunggu berjualan,” tuturnya.
Sementara terkait masih banyaknya ditemukan pedagang yang menggunakan izin tidak sah, Suhardi menerangkan pihaknya memilih melakukan tindakan persuasif kepada pedagang.
“Kalau kami temukan, selalu kami tegur agar besok tidak berjualan lagi, karena saya selalu memerintahkan anggota yang berjaga di car free day untuk selalu melakukan tindakan persuasif. Kalau ramai-ramai juga gak baik,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, pasca areal car free day dipindahkan ke Jalan Jenderal Sudirman, pedagang yang telah berjualan kini telah mencapai 400 orang lebih. Jumlah ini masih akan terus bertambah, karena DPP Pekanbaru mencatat setidaknya 200 pedagang masuk ke dalam daftar tunggu berjualan. (bpc9)