BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka korupsi proyek lampu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Masdauri dan Abdul Rahman, terhadap Kejati Riau Kandas. Hakim menyatakan menolak permohonan kedua tersangka.
Putusan ini dibacakan oleh hakim yang berbeda, Senin (33/10/2017). Permohonan Abdul Rahman diadili oleh hakim Yudisilen SH, sementara pemohon Masdauri diadili oleh hakim Riska SH.
Kedua hakim menilai penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek lampu senilai Rp 6,3 miliar tahun 2016 ini. Kelimanya yakni, Masdauri, Kabid Pertamanan, Abdul Rahman, Hendi Wijaya, Majid dan Mhr dari pihak swasta.
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Dari lima orang tersangka ini, dua di antaranya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Riau, yakni tersangka Masdauri dan Abdul Rahman. Keduanya menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, bahkan dinilai prematur. (bpc17)