BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa masyarakat pemegang surat keterangan pengganti e-KTP tetap bisa mengikuti pilgub Riau 2018 nanti. KPU menyebutkan bahwa kewajiban KPU adalah memfasilitasi semua warga negara untuk mengikuti pemilihan.
Hal ini diungkapkan oleh Syapril Abdullah, Komisioner KPU Riau saat ditemui bertuahpos.com di kantornya.
“Tetap bisa memilih, jika seandainya tidak terdaftar di DPT. Silahkan datang ke TPS, tunjukan surat keterangan e-KTP, tetap bisa memilih,” ujar Syapril, Rabu (04/10/2017).
Syapril melanjutkan bahwa tugas KPU adalah memfasilitasi semua warga negara Indonesia untuk bisa mengikuti pemilu, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa memilih.
Baca:Â Surat Keterangan e-KTP Tak Berlaku Buat Rekening, Ini Penjelasan BNI Syariah
“Ini adalah kewajiban KPU untuk memfasilitasi masyarakat untuk mengikuti pemilu. Silahkan datang ke TPS, tunjukkan surat keterangan dari dinas terkait, yaitu Disdukcapil setempat, pasti akan bisa memilih,” tegas Syapril.
Seperti diketahui, hingga hari ini masih banyak masyarakat yang memegang surat keterangan e-KTP. Padahal, pilgub Riau tinggal beberapa bulan lagi. (cr1)