BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Wajib Pajak (WP) di Pekanbaru keluhkan masih ada hutang piutang saat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1998. Padahal warga merasa sudah membayar.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Kendi Harahap ketika dimintai tanggapan menjelaskan bahwa tunggakan yang tercatat di sistem tetap harus dilunasi. Kendi sampaikan pihaknya hanya meneruskan dari data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang kemudian dialihkan ke Dispenda.
“Kita menerima semua termasuk piutang dari data KPP. Jika masih ada hutang-hutang itu tetap harus dibayar sesuai dengan apa yang tercatat,” jelas Kendi
Kendi menuturkan jika memang WP yakin sudah membayar PBB, bisa mengirim bukti pembayaran. Jika memang ada bukti pihaknya tidak keberatan menghapus piutang dari sistem. “Tetapi kalau tidak bisa dibuktikan, kita tidak boleh hapus begitu saja nanti akan jadi temuan. Karena kita tidak ada dasar menghapus,” ujarnya.
Jika memang wajib pajak masih bersikeras sudah bayar maka harus bisa dibuktikan. “Tetapi tunggakannya bisa dicicil atau bayar PBB tahun 2016 dulu juga bisa. Pelunasan tunggakannya menyusul,†sebutnya.
Sebagai informasi Dispenda Pekanbaru sudah memperpanjang jadwal jatuh tempo dari 30 September menjadi 30 November. Sehingga bagi wajib pajak yang membayar periode Oktober atau November tidak dikenakan sanksi denda 2 persen per bulan.
Penulis: Riki