BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Hari ini Senin (15/8/2016), pekerja PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu dari berbagai perusahaan yang bergabung dalam naungan Badan Operasi Bersama PT. BSP ,mulai melakukan aksi mogok kerja selama lima hari ke depan sampai tanggal 19 Agustus 2016. Sebelumnya, Ratusan massa yang telah melakukan aksi di kantor Bupati pada 27 april lalu, ternyata tidak membuahkan hasil. Akhirnya mogok kerja pun kembali dilakukan di depan kantor PT BOB.
Jhon, salah satu karyawan yang ikut dalam aksi ini mengatakan, mulai hari ini dirinya dan ratusan karyawan akan mogok kerja dan akan melakukan aksi demo, karena tidak adanya keputusan dari pihak PT BOB dan terkait, masalah pesangon yang tidak dibayarkan.
“Kami sudah menyepakati akan kembali mendemo dan melakukan aksi mogok kerja,”ujarnya senin (15/8/2016) kepada Bertuahpos.
Saat ini, Ketua serikat buruh, Ardemi, menuju ke Kantor Bupati Siak, untuk meminta solusi terkait hak buruh yang belum diberikan PT BOB.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ada enam poin yang dituntut massa, diantaranya masalah pesangon yang tidak dibayarkan BOB PT. Bumi Siak Pusako–pertamina Hulu sejak 2009.
Adapun tuntutan diantaranya pertama, agar BOB PT BSP pertamina Hulu meninjau kenaikan upah pekerja/buruhh perusahaan kontraktor jasa penunjang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, sesuai undang-undang nomor 13 than 2003 tentang ketenagakerjaan).
Kedua, agar BOB menyesuaikan pembayaran upah pekerja/buruh sesuai dengan SK Gubernur Riau nomor 44/11/2015 tentang upah minimum sub sektor Migas Provinsi tahun 2015.
Ketiga, agar merapelkan pembayaran pesangon semua pekerja/buruh karyawan perusahaan jasa penunjang sejak tahun 2009 sampai sekarang.
Keempat, agar memberikan pesangon setiap pergantian perusahaan kontraktor jasa penunjang.
Kelima, menerapkan waktu kerja dan waktu istirahat, sesuai dengan kepmenakertrans, tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor energy jalan sumber daya mineral pada daerah tertentu.
Keenam, mengembalikan waktu kerja dan istirahat pekerja/buruh karyawan perusahaan jasa penunjang seperti semula yaitu 10 hari bekerja terus menerus dan istirahat 5 hari dengan bekerja 2 jam.
Mengacu kepada poin-poin diatas, PT BSP-Pertamina Hulu meminta penyelesaian masalah-masalah ketenagakerjaan antara pekerja atau buruh dari perusahaan pihak ketiga yaitu mitra kerja BOB dapat diselesaikan secara internal di perusahaan.
Penulis : Ely