BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pihak Polda Riau berhasil mengamankan berbagai macam obat dan kosmetik ilegal di dua lokasi dalam Kota Pekanbaru. Ditaksir dari 1.438 pcs barang bukti yang tidak dilengkapi izin resmi BBPOM nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Menyikapi hal ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) mengapresiasi tindakan pihak kepolisian yang berhasil menemukan gudang penyimpanan produk ilegal. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Adrizal kepada kru bertuahpos.com. “Kita tidak (kecolongan). Bagus kepolisian bisa menemukan itu,” katanya ketika dihubungi, Kamis (17/03/2016).
Adrizal menyampaikan BBPOM selalu melakukan pengawasan baik kosmetik ilegal atau obat-obatan serta makanan. “Karena itu tugas pokok kita. Kami selalu mencari dan telusuri. Hanya saja kepolisian menemukan lebih dulu, tidak apa-apa. Tujuan kitakan sama melindungi masyarakat,” sebutnya.
Adrizal menambahkan saat ini BBPOM sedang memproses temuan barang-barang ilegal. “Ada tiga yang saat ini sedang kita proses. Yang dua digerebek (polisi) itu memang sudah kita telusuri,” sebutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek dua tempat di Pekanbaru, Riau yang diduga menjual alat-alat kosmetik dan kecantikan tanpa dilengkapi izin resmi BBPOM.
“Barang ini kita sita dari dua lokasi, pertama salon E di Jalan Arjuna dan Toko Is di Jalan Delima. Total ada sekitar 89 produk kosmetik dan kecantikan kita amankan dengan total 1.438 Pcs,” sebut Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Kaswandi didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur didampingi penyidik saat ekspose di Kantor Dit Reskrimsus, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Dua lokasi ini digerebek polisi pada Jumat dan Senin kemarin, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada bisnis kosmetik ilegal tanpa izin sah. “Pengakuannya sudah 1 tahun (berbisnis). Barang ini dibeli dengan cara online di Jakarta,” lanjutnya.
Pengakuan pengelola, bisnis ini sudah mereka geluti sekitar satu tahun lalu. Produknya ada yang berasal dari China dan Thailand. Produknya sebagian besar berupa kosmetik dan kecantikan kulit, payudara, gigi dan alat vital laki-laki.
Jika terbukti kita bisa kenakan pasal terkait sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam UU Kesehatan No 36, tahun 2009 pasal 197 Jo 106 (1) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penulis: Riki