BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru menghimbau masyarakat Muslim sementara tidak makan di Mc Donald di Jalan Sudirman. Hal ini terkait berakhirnya masa berlaku sertifikasi halal tempat makanan siap saji ini pada tahun 2015.
Hal itu disampailan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Kota Pekanbaru , Dr Akbarizan kepada kru bertuahpos.com. “Kalau gak ada sertifikat halalnya, gak usah. Sebaiknya konsumen Muslim tidak makan di sana,” katanya, Senin (11/01/2015).
Selain itu Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau ini mempertanyakan Mc Donald yang hanya mengantongi izin kehalalan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat semata. Tanpa mengikutsertakan MUI di daerah yang bersangkutan yakni MUI Kota Pekanbaru atau melalui LPPOM MUI Riau. “Mereka (Mc Donald) berusaha di sini. Apa ada jaminan baham makanan atau minumannya halal? Apa yang dari Jakarta ikut mengawasi sampai ke sini?” tanya Akbarizan.
Diketahui, dari sertifikat halal bernomor 00160000630499 dan ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat DR KH MA Samal Mahfudh tercantum usaha franchise atas nama PT Rekso Nasional Food itu diterbitkan 24 Desember 2013 dan habis berlakunya 23 Desember 2015.
Untuk itu, MUI Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak ikut mengkonsumsi produk makanan yang sertifikasi kehalalannya tidak dikeluarkan oleh MUI yang bersangkutan. “Kita di daerahkan tidak tahu apakah sudah benar-benar halal atau tidak, tapi kalau produknya di Pekanbaru dan izin kehalalannya melibatkan dari MUI Pekanbaru atau Provinsi itu tidak masalah,” katanya saat dihubungi.
Terkait persoalan tersebut MUI Kota Pekanbaru sudah melakukan komunikasi dengan MUI Provinsi Riau agar segera menyurati MUI Pusat sebagai tindak lanjutnya. Untuk itu, MUI juga mengimbau Pemerintah Kota Pekanbaru dan BPOM untuk bisa melakukan peninjauan kelapangan.
Pantauan bertuahpos.com, satu dinding disamping kasir, pihak MC Donald’S memajang surat keterangan yang dikeluarka MUI dengan nomor KPP0075/SH/LPPOM MUI/XII/2015. Yang menanda tangani surat keterangan itu adalah Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, yang menyatakan bahwa saat ini MC Donald’S sedang dalam proses perpanjangan sertifikat halal (nomor 00160000630499). Berlaku sampai dengan 23 Desember 2015. Surat keterangan itu hanya berlaku selama 3 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bukan merupakan sertifikat halal. Dalam surat keterangan itu disebutkan bahwa tanggal terbitnya 14 Desember 2015 lalu.
Sebelumnya Public Relation PT Rekso Nasional Food produk Mc Donald’s Suci Lantika yang dihubungi kru bertuahpos.com menegaskan bahwa produk mereka halal dan dia berani menjamin produk Mc Donals Pekanbaru halal untuk di konsumsi umat muslim, sebab seluruh produk makanan Mc Donald’s tersebut sudah melewati proses audit.
“Semua makanan yang disajikan oleh McDonald’s kami jamin halal, karena kami diaudit oleh MUI secara berkala, dan sertifikat halal dari MUI diterbitkan tiap 2 tahun sekali setelah audit selesai,” sebutnya Sabtu (9/1/2016).
Selain itu mengenai sertifikasi halal, pihaknya mengiyakan terkait masa berlaku sertifikat halal 2013 Mc Donald’s yang sudah berakhir masa berlakunya pada 23 Desember 2015 lalu, dari penjelasan Suci, proses sertifikasi MUI pusat sudah masuk pada tahap proses pengauditan.
“Untuk tahun 2015 audit baru selesai dilakukan oleh MUI akhir tahun 2015,” tambahnya. (Riki)