BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Walikota Pekanbaru, Firdaus MT sudah mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan selama bulan ramadan. Kebijakan ini diperkirakan turut berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hiburan.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanabaru, Yuliasman. “Pengaruhnya signifikan untuk pajak tertentu seperti disektor hiburan yang tutup,” katanya, Kamis (18/06/2015).
Â
Saat ditanya berapa penurunan pemasukan pajak hiburan selama ramadhan, Yuliasman belum bisa mengatakan. “Untuk persentase belum bisa kita kira,” sebutnya.
Â
Namun Yuliasman tidak mencemaskan target PAD 2015 Rp 1 triliun. Sebab menurutnya pendapatan dari sektor pajak masih belum bergerak. “Trennya memang masyarakat bayar di dekat jatuh tempo,” katanya.
Pada rapat ini realisasi PAD Pekanbaru per Mei 2015 baru beberapa waktu lalu, pencapaian masih 24 persen. Atau baru mencapai Rp 240 miliar dari target Rp 1 triliun.
Seperti yang diketahui, sesuai keputusan walikota pekanbaru nomor 310 tahun 2015 tanggal 16 juni 2015 tentang pengaturan waktu operasional. Semua tempat hiburan tutup kecuali hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan bentuk karaoke dan pub boleh buka pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB. (Riki)