BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Sesuai keputusan Walikota Pekanbaru nomor 310 tahun 2015 tanggal 16 juni 2015 tentang pengaturan waktu operasional. Mengatur jam operasional restoran atau rumah makan dan penutupan hiburan malam.
Menindak lanjuti hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru memantau sekaligus sosialisasi ke pemilik restoran atau tempat hiburan di jalan jalan besar. “Hari ini kita sudah turunkan anggota untuk menindaklanjuti surat edaran ini,” kata Kepala Badan Satpol PP, Zulfahmi Adrian, Rabu (18/06/2015).
Jika kedapatan rumah makan yang buka pada pagi atau siang maka pihaknya akan memberikan teguran. “Kita masih tahap sosialisasi karena kita dapat suratnya juga baru. Selama ini alasannyakan tidak dapat surat, nanti kita kasih fotocopynya,” tuturnya.
Zul mengatakan sosialisasi masih akan terus dilakukan hingga tiga hari kedepan. “Kita akan pantau terus, sesuai dengan surat edaran tersebut,” terangnya.
Selain mengatur penutupan tempat hiburan, surat walikota juga mengatur jam buka warnet buka 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dan pijat kesehatan refleksi dan tunanetra boleh buka. Sedangkan bioskop buka 21.00 WIB  sampai 02.00 WIB. (Riki)