BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemotongan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) Pekanbaru selama ramadan belum dipastikan. Sebab Pemerintah Kota Pekanbaru belum mendapatkan surat resmi dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hal tersebut disampaikan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, Kamis (11/06/2015). Pihaknya belum mengambil sikap sampai adanya surat edaran resmi dari Kemenpan-RB terkait aturan jam operasional kerja pegawai di bulan puasa. ” Sampai saat ini belum, tapi dalam lisan sudah,” katanya, Kamis (11/06/2015).
Wako menyatakan akan berpedoman kepada aturan yang diterapkan kementerian. “Untuk jam kerja, pastinya kita ikut apa yang disampaikan oleh menteri,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan surat edaran tersebut nantinya akan turun ke gubernur terlebih dahulu. Selanjutnya gubernur akan meneruskan edaran tersebut ke pemerintah kabupaten dan kota se Riau.
“Nanti dari menteri suratnya turun ke bupati dan walikota, dari situ baru kita bisa ambil sikap,” tandasnya.
Pada tahun sebelumnya Pemko Pekanbaru mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemko pada bulan Ramadhan 1435 Hijriah. Dari surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut, PNS Pemko Pekanbaru mengurangi jam kerja sekitar 1,5 jam. (riki)