BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengaku belum mengetahui terkait dipanggilnya 11 orang pejabat Bank Riau Kepri (BRK) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penerbitan Obligasi.
Ia juga tidak mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut senilai Rp500 miliyar dan pembelian obligasi senilai Rp1,4 Triliun yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat BRK dari tahun 2012-2014.
“Kami belum mengetahui hal dugaan itu dan belum ada yang lapor kepada OJK terkait hal tersebut,”ujarnya Kepala OJK Riau Subandi yang mengaku sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut,saat dikonfirmasi melalui telefon selularnya, Selasa (09/06/2015).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan segera mencari tahu terkait adanya permasalahan tersebut.
“Kebetulan saya sedang tugas ke Bukit Tinggi, tetapi kami akan mencari tahu terkait hal tersebut,”sebutnya.(yogi)