BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masih banyaknya Travel umrah tidak berizin membuat masyarakat resah. Khawatir akan menjadi korban penipuan dan tak diberangkatkan, seperti kejadian beberapa waktu lalu yang di alami jamaah PT GTC.
Sedangkan Kepala Kanwil Kemenag Riau, melalui Kepala Bidang Haji dan Umrah, Aziz menyebut memang masih banyak biro yang tak memiliki izin. Hingga saat ini baru ada tiga travel penyelenggara izin haji dan umroh (PIHK) dan 14 penyelanggara Ibadah umrah (PIU) yang memiliki izin dari Kemenag Provinsi Riau.
Aziz juga menerangkan semestinya tiap travel atau biro umrah bisa mengurus izin. Hal inu untuk memberikan rasa aman ke pada masyarakat. “Kalau sudah lengkap semua syaratnya, ndak lama (urus izin),” sebutnya Senin (06/04/2015).
Berikut persyaratan izin mendirikan penyelenggara ibadah umrah (PIU). Pertama mesti melampirkan surat permohonan perusahaan yang ditujukan pada ditjen PHU.
Lalu copy izin sebagai biro perjalanan dari Dinas Pariwisata dan telah beroperasi sekurang kurangnya dua tahun. Akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya. Akte pendirian perusahaan yang telah terdaftar di kementerian hukum dan ham.
Rekomendasi Kanwil Kemenag Provinsi setempat yang masih berlaku (hasil peninjauan dilampirkan) asli. Rekomendasi dari Dinas Provinsi atau pemerintah daerah (asli). Surat keterangan domisili.
Susunan dan struktur pengurus perusahaan yang telah ditanda tangani oleh direktur dan komisaris dan berstempel. KTP pemimpin perusahaan (biodata). Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menyerahkan uang jaminan dalam bentuk garansi bank sebesar Rp 100juta dari bank pemerintah/BPS BPIH yang masa berlakunya tiga tahun. Dan terakhir verifikasi. (riki)