BERTUAHPOS.COM — Sebanyak 36 unit sepeda motor diamankan polisi karena terjaring dalam razia. Kendaraan tersebut diamankan petugas karena terindikasi balap liar pada Minggu malam, 12 Januari 2024, di Kota Pekanbaru.
Selain itu, puluhan kendaraan ini diamankan pihak Satlantas Polresta Pekanbaru karena melanggar aturan lalu lintas, di antaranya; menggunakan knalpot brong, sehingga mengganggu ketertiban umum.
“Sebanyak 36 motor tersebut diamankan di lokasi-lokasi yang sering menjadi arena balap liar,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan di Pekanbaru.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran razia antara lain Jalan Sudirman depan RS Awal Bros, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Diponegoro. Razia ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Pekanbaru.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir aksi balap liar dan tindak kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau yang dikenal dengan istilah C3.
Sebagai langkah tegas, para pelaku balap liar diberikan sanksi berupa tilang dan eduksi agar tidak melakukan perbuatan serupa. Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin.
AKP I Made juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Pekanbaru, serta mengurangi potensi kecelakaan dan gangguan masyarakat akibat balap liar.***