BERTUAHPOS.COM – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memanggil manajemen Ecogreen dan Sari Roti terkait hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan tersebut, ditemukan bahwa kedua perusahaan belum melengkapi sejumlah perizinan operasional.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, mengungkapkan bahwa pihak Ecogreen dan Sari Roti sebenarnya telah mengajukan izin, namun tidak melakukan tindak lanjut atau melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Pada prinsipnya, kami meminta agar izin segera dilengkapi. Untuk sementara, operasional pergudangan dihentikan sampai seluruh perizinan selesai,” ujar Nurul Ikhsan, Rabu 8 Januari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Nurul Ikhsan menyebut bahwa ada sejumlah masalah terkait izin yang belum dipenuhi.
Dari keterangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan dinyatakan tidak lengkap.
Selain itu, Dinas PUPR juga menyampaikan bahwa perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum diperbarui sesuai perubahan jumlah unit bangunan.
“Amdalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) awalnya untuk 20 unit bangunan. Kini jumlahnya sudah mencapai 60 unit, sehingga harus diperbarui. Selain itu, dari bidang Damkar (Pemadam Kebakaran) ada perizinan ekstrem yang pejabat penandatangan izinnya tidak sesuai aturan,” terang Nurul.
Nurul Ikhsan menegaskan bahwa DPRD Kota Pekanbaru tidak menolak investasi, tetapi meminta setiap perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak anti terhadap investasi di Kota Pekanbaru. Kami menerima investasi dari luar untuk kemajuan kota, tetapi semua harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meminta manajemen Ecogreen dan Sari Roti untuk segera menyelesaikan perizinan, termasuk dokumen Amdal dan IMB.
Hingga seluruh proses selesai, kedua perusahaan diminta untuk menghentikan aktivitas pergudangan mereka.