BERTUAHPOS.COM, ROHIL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi penting berkaitan dengan keberadaannya di tingkat daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.
Fungsi legislasi DPRD menjadi hal yang sangat penting, karena merupakan perwujudan kekuasaan legislatif di daerah yang dicapai dari menampung aspirasi masyarakat
Hal ini juga akan mendorong membantu mewujudkan keperluan perangkat peraturan produk hukum di daerah, memberikan landasan hukum bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat, serta memastikan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah berjalan efektif.
Dalam hal memastikan berjalannya fungsi legislasi, DPRD membuat peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah. Perda dapat berasal dari prakarsa DPRD atau juga bisa dari pemda. Perda dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat dan negara, serta menampung aspirasi masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan rancangan Perda. Hak inisiatif ini memungkinkan DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat secara pro-aktif.
Salah satu kegiatan yang merupakan ejawantah dari fungsi legislasi itu adalah pembahasan hingga selesainya pengesahan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (perda). Salah satunya pembahasan ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dilakukan oleh panitia khusus DPRD Rohil, baru-baru ini.
Pembahasan secara intensif dilakukan guna memastikan produk perda dapat selesai dengan tepat waktu dan bisa memberikan dampak yang positif bagi daerah.
RTRW diperlukan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif. Salah satu kesempatan kegiatan rapat itu dihadiri langsung Ketua Pansus RTRW Darwis Syam SH serta dihadiri sejumlah pihak terkait dari pemerintah daerah yakni Kepala Bapperida Rohil, Asisten II Setdakab Rohil HM Nurhidayat, Bagian Hukum Setdakab Rohil dan beberapa OPD.
Pembahasan lanjutan itu menyikapi sejumlah rapat yang telah dilakukan oleh pihak atas bersama dengan DPD terkait di mana sebelumnya pernah menghadirkan pihak Dinas PUTR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Rohil.
Pada kesempatan terpisah, Darwis Syam mengatakan, keberadaan RTRW penting sebagai pedoman dalam mengarahkan pembangunan di Kabupaten Rohil agar dapat memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bereadilan.
’’Karena pentingnya terkait RTRW, maka pihak-pihak yang hadir pada rapat adalah kepala dinas, sehingga bisa diperoleh keterangan yang lengkap,’’ katanya.
Ditegaskan Darwis, keberadaan RTRW menjadi acuan penting bagi pemangku kebijakan, yakni pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayah. Di mana RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang, khususnya dalam hal ini di Kabupaten Rohil. (ADV)