BERTUAHPOS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengingatkan para pengusaha reklame untuk segera memperbarui atau memperpanjang izin usahanya. Hal ini dilakukan guna menghindari potensi pelanggaran dan menjaga keselamatan konstruksi reklame di kota tersebut.
“Sebagai bagian dari Tim Penataan Reklame, kami meminta agar pelaku usaha reklame yang izinnya sudah habis masa berlakunya segera memperbarui izin perpanjangan,” ujar Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Jumat 27 September 2024.
Alek menegaskan pentingnya setiap penyelenggara jasa reklame di Kota Pekanbaru untuk memiliki izin resmi. Hal ini tidak hanya untuk memastikan usaha mereka legal, tetapi juga untuk menjamin keamanan dan keselamatan konstruksi reklame yang dipasang.
“Masyarakat hanya perlu membawa persyaratan yang telah ditentukan. Petugas kami akan memberikan data lengkap mengenai apa saja yang harus mereka lakukan saat mengurus izin,” jelas Alek.
Ia menambahkan, jika tidak berizin, reklame tersebut akan dianggap ilegal dan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu, reklame yang tidak memiliki izin juga berpotensi membahayakan masyarakat karena pemasangannya tidak melewati proses kajian teknis oleh pemerintah kota.
“Saya kasih waktu minggu ini. Jika mereka tidak segera mengurus izin atau memperbarui izinnya, maka kami bersama tim lainnya akan turun langsung untuk menertibkan,” tegas Alek.
Saat ini, Bapenda Pekanbaru tengah mendata dan berencana menyurati seluruh pemilik tiang reklame yang terindikasi belum memperbarui izin atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah serta menjaga keselamatan dan ketertiban di Pekanbaru.
“Kami tegaskan kembali bahwa semua pemilik reklame harus mematuhi aturan yang ada dan segera mengurus perizinan yang diperlukan,” tutupnya.