BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Uli Triyanti (32 tahun), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Rohil atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 17,28 gram sabu. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Rohil bahwa di daerah Sedinginan, tepatnya di sebuah rumah, sering terjadi transaksi narkotika,” ujar Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu, 29 Mei 2024.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Elva Hendri, memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Senin, 27 Mei, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Uli Triyanti alias Uli,” terang Manang.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Uli Triyanti, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 17,28 gram.
Dari hasil interogasi, Uli Triyanti mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia juga tidak menampik bahwa dirinya berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.
“Saat ini, Uli Triyanti beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Manang. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.