BERTUAHPOS. COM, PEKANBARU – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menyatakan saat ini baru lima persen restoran di Pekanbaru yang bersertifikat halal.Â
Â
Seperti disampaikan Pegawai LPPOM MUI Riau, Amalia kepada bertuahpos.com, Jumat (20/02/2015). Rendahnya minat mendapatkan label halal sendiri karena Ibu Kota Provinsi Riau belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mnegaturnya.
Â
“Restoran maupun hotel di Pekanbaru baru lima persen yang bersertifikat halal dari LPPOM MUI, bisa dihitung pakai jari,” sebutnya di ruang kerja.
Â
Amalia mengatakan memang untuk sertifikat halal tidak ada pemaksaan kepada para pengusaha. Kecuali ada perda (peraturan daerah) yang mengharuskan itu. Namun dengan tingkat pertumbuhan jajanan serta penduduk yang mayoritas muslim perlu untuk menjaga kepercayaan konsumen.Â
Â
Ditambah Amalia, saat pembukaan pelatihan Sistem Jaminan Halal ( SJH ) serta sosialisasi UU JPH no 33 Th 2014, Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru yang membuka acara sudah mengetahui masih sedikit tempat usaha bersertifikat halal. “Dan wawako minta agar draf Ranperda sampai kepadanya Senin. Rencananya kita rapat hari ini, ranperda sendiri sudah 95 persen,” sebutnya.Â
Â
Sertifikat Halal mempunya peran yang makin penting seiring dengan meningkatnya permintaan produk Halal global. Pekanbaru kini bahkan menjamur tempat kuliner, hotel. (riki)