Seorang kuli bangunan di Kampar harus berurusan dengan polisi karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Seorang kuli bangunan di Kampar, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria tersebut berinisial MMD yang diketahui adalah warga berdomisili di Desa Geringging, Kampar Kiri, Kampar, Riau. Adapun korbannya adalah seorang pelajar berusia 12 tahun.
Menurut keterangan Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolres Kampar Kiri, Ramadhani, remaja wanita 12 tahun itu telah dicabuli, dicium di bagian leher oleh tersangka di Jalan Parit Irigasi di desa setempat.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan perlakukan itu lalu melaporkan pelaku ke polisi. “Ya, benar pelaku pencabulan sudah diamankan di Mapolsek,” ujarnya.
Tidak terima atas perbuatannya, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri pada 11 November, dengan LP/B/74/XI/2022/SPKT/POLSEK KAMPAR KIRI/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 11 November 2022 guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya anggota unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Supriadi mengamankan terlapor. Ia ditangkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Lipat Kain.
Polisi lalu membawa pelaku untuk diamankan ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.***