BERTUAHPOS.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan cara private placement pada Senin, 28 Maret 2022, dengan nilai Rp4,01 triliun.
SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-003 dengan status dapat diperdagangkan (tradable). Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu merincikan tingkat imbalan yang ditawarkan fixed sebesar 6,75 persen per tahun.
Nominal minimal per unit SBSN yang bisa dibeli adalah Rp1 juta. Adapun, tanggal penerbitan atau setelmen PBS-003 adalah 28 Maret 2022 dan jatuh tempo pada 15 Juni 2047.
Kemudian, pembayaran imbalan pertama ditetapkan pada 15 Juni 2022 dan imbalan terakhir jatuh pada 15 Juni 2047 mendatang.
“Pembayaran imbalan/kupon dilakukan setiap 6 bulan, yaitu setiap tanggal 15 Juni dan 15 Desember setiap tahun,” tutup DJPPR lewat rilis resmi. (bpc2)
Sumber: CNN Indonesia, dikutip pada Selasa, 29 Maret 2022.