BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Makruf Amin menjelaskan, fatwa MUI menerangkan bahwa yang berhak memutuskan itsbat awal bulan hijriyah, termasuk bulan Ramadhan, adalah pemerintah. Perbedaan bisa saja terjadi, namun kalau sudah ditetapkan Pemerintah, semua harus mematuhinya.
Penegasan ini disampaikan Makruf Amin ketika memberikan ulasan dalam rangkaian Sidang Itsbat Penetapan Awal Ramadlan 1434 H di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta, Senin malam (08/07).
Hadir dalam kesempatan ini, Menteri Agama Suryadharma Ali yang langsung memimpin sidang itsbat, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua Komisi VIII DPR RI Ida Fauziah, para perwakilan kedutaan besar negara-negara tetangga, para pimpinan ormas Islam, serta para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Agama.
Bahwa yang menetapkan itu Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Seharusnya semuanya patuh,†terang Makruf Amin.
Namun demikian, Makruf menjelaskan bahwa perbedaan merupakan realitas. Sekalipun MUI sudah menetapkan bahwa semuanya harus patuh pada pemerintah, maka ketika masih ada perbedaan, Makruf meminta semua pihak untuk toleran dan legowo. “Jangan sampai ada yang saling mencaci, menghina, dan menyalahkan. Saya kira itu yang penting agar kita saling menjaga,†kata Makruf.
Untuk menjaga kesatuan dan persatuan serta saling memahami, maka toleransi harus dikedepankan,†tambah Makruf.
Makruf menjelaskan bahwa sekarang ini ada dua metode yang digunakan dalam menentapkan awal bulan, yaitu: Wujudul Hilal dan Imkanur-Rukyat. Dari kriteria yang ditetapkan oleh MUI, lanjut Makruf, yang paling pas saaat ini adalah Imkanur-Rukyat. Karena menurut Makruf, apabila Wujudul Hilal, boleh jadi tidak Imkanur-Rukyat. Tapi kalau menggunakan metode Imkanur-Rukyat, maka ada kriteria yang bisa diimkankan atau dimungkinkan untuk dirukyat.
Akan hal ini, lanjut Makruf, MUI terus berusaha menyatukan metode Wujudul Hilal dan Imkanur-Rukyat. “Kita sedang mencari solusi bagaimana menyatukan antara Wujudul Hilal dan Imkanur-Rukyat,†kata Makruf.
Yang dipakai oleh Kemenag sekarang adalah Imkanur-Rukyat dan itu yang paling memenuhi kriteria fatwa MUI, yaitu memadukan antara hisab dan rukyat,†imbuh Makruf. (kemenag)