Petugas memadamkan api di salah satu lahan yang terbakar di Provinsi Riau – (Foto: Melba)
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari telah mengirim 65 surat perihal aspirasi untuk perbaikan lingkungan hidup dan pemerintahan berintegritas di Provinsi Riau kepada 65 anggota DPRD Riau.
“Surat-surat tersebut ada yang kami sampaikan langsung dan kami titip ke komisi masing-masing,” kata, Arpiyan Sargita, Manajer Kampanye dan Advokasi Jikalahari. “Bahkan ada yang langsung merespon dan mengajak diskusi di kantor Jikalahari yaitu Ade Hartati.”
Jikalahari memastikan bawah surat tersebut langsung diterima oleh para petinggi di dewan mulai dari Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan, hingga jajaran wakil dan masing-masing komisi.
“Dari 64 anggota DPRD Prov Riau, hanya 9 orang yang menerima langsung, sisanya tidak bisa ditemui karena kesibukan yang luar biasa sebagai anggota dewan,” kata Aldo.
Kami mencatat komitmen mereka saat pertemuan; Indra Gunawan Eet, menyampaikan pertama, Soal pencegahan juga perlu, sistemnya harus diperbaiki. Pencegahan itu jika kita sudah tahu ini musim panas Agustus, nah 3-4 bulan sebelum itu kita dah lakukan pencegahan. Kedua, Yang jelas dari kita, kita akan naikkan anggaran ini, itu solusi jangka panjangnya.
Ketiga, Bagaimana memaksimalkan peran mereka (kepala daerah) di sini, kami dari DPRD juga akan membuat tim khusus, tim yang tersistematis untuk menangani asap ini, Keempat, Kita akan segera bentuk Panja Karhutla. Bagaimana nantinya atensi semua pihak terkait Karhutla ini, tak hanya horizontal tapi juga vertikal.
Poin Kelima, Harus dibuat regulasi bagaimana membuat jera pelaku karhutla, kalau perlu Undang-undang bahwa membakar hutan ini adalah penjhat yang keji, sama dengan teroris dan hukumannya sama dengan level teroris.
Zukri Misran, menyampaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan perlu sinergitas bersama, Presiden sudah menyampaikan komitmennya akan mencopot Kapolda jika masih terjadi kebakaran, dan itu terbukti, saya rasa Kapolda yang baru tidak mungkin akan main-main dengan persoalan karhutla.
Zukri menambahkan, DPRD Riau juga sedang merancang Pansus untuk evaluasi karhutla yang terjadi pada 2019 namun masih memilih dewan yang memiliki integritas untuk penyelamatan lingkungan.
Hardianto, menyampaikan DPRD Riau juga mendukung pencegahan karhutla 2020, salah satunya mendorong anggaran biaya tak terduga senilai Rp20-30 miliar untuk digunakan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau. Hal ini dilakukan karena anggaran yang dimiliki oleh BPBD dan DLHK sangat kecil sekali.
Sedangkan anggota dewan lainnya yang menerima menyampaikan terimakasih atas kontrol yang dilakukan Jikalahari, surat ini akan dibahas dalam rapat komisi. Dalam surat tersebut Jikalahari menyampaikan peristiwa kebakaran hutan dan lahan diikuti dengan polusi asap yang mengancam keselamatan warga.
Pemerintah cepat memadamkan api, tapi lalai menyelamatkan warga yang terpapar polusi asap. Berikut catatan Jikalahari mengenai fakta kebakaran 2015 dan 2019 di Riau;.
Pertama, karhutla terjadi pada 2015 dan 2019 berada di Kawasan Hutan dan Non Kawasan Hutan (APL) di atas gambut maupun mineral. Kedua, saat terjadi kebakaran Presiden Jokowi datang lagi ke Riau, kali ini ke Desa Merbau Kabupaten Pelalawan, pada 2015 Presiden Jokowi juga datang ke Sungai Tohor Kabupaten Kepulauan Meranti. Dulu dia bilang akan evaluasi izin, 2019 dia bilang karhutla kejahatan terorganisir.
Kertiga, pemerintah sibuk padamkan api, warga terkena hirup asap hingga terkena ISPA tak dihiraukan. Dihiraukan setelah publik ribut: hampir dua bulan baru darurat asap diterbitkan Gubernur. 3 Warga meninggal, keempat, masker yang dibagikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau tidak layak: masker bedah, harusnya masker N95. Keempat, KLHK bekerja: dari memadamkan api hingga Segel 10 korporasi (2019), pada 2015 KLHK cabut 3 izin HPH dan sawit.
Sedangkan poin kelima, Menteri Pertanian dan Menteri ATR Sama sekali tidak berguna, tak berperan sama sekali, padahal punya kewenangan Gakkum dan evaluasi perizinan perkebunan sawit. Keenam, pada 2015, Polda Riau menetapkan 18 korporasi, 15 korporasi diberikan SP3, 2019 Polda Riau menyelidiki 7 korporasi dan menetapkan 1 tersangka korporasi.
Jikalahari mengajak DPRD Riau dengan kewenangannya yang ada melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Membentuk Pansus DPRD Provinsi Riau untuk melakukan audit kepatuhan korporasi terhadap sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
2. Berkolaborasi dengan masyarakat untuk memantau Riau Hijau yang dicanangkan oleh Gubernur Riau.
3. Memantau implementasi Reforma Agraria, restorasi gambut dan penegakan hukum karhutla di Riau yang ditangani oleh Polda Riau dan Gakkum KLHK di Riau.
4. Melanjutkan pembahasan dan segera menetapkan Ranperda Pengendalian Karhutla yang belum diselesaikan oleh DPRD Provinsi Riau 2014-2019.
5. Membentuk forum khusus untuk komunikasi dengan masyarakat (layanan pengaduan publik).
6. Membuat perundang-undangan dan angaran berbasis lingkungan hidup sesuai UU 32 Tahun 2019.
(bpc3)