BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menegaskan bahwa jemaah haji tahun ini bisa mengambil kembali uang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH).
Menurut Menag, jemaah tahun ini akan diberangkatkan di musim haji berikutnya, yaitu 1442 hirjriyah atau 2021. Namun, jika ada jemaah yang hendak mengambil uang setoran BPIH, juga akan dipersilahkan.
“Uang setoran BPIH bisa diminta kembali oleh jemaah, jika ada yang menginginkannya kembali,” tegas Fachrul Razi, Selasa 2 Juni 2020.
Untuk pembatalan haji tahun ini, Fachrul Razi mengatakan bahwa keselamatan jemaah menjadi alasan utama
“Pemerintah mengambil keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun ini akibat pandemi covid-19. Keselamatan jemaah haji harus diutamakan,” kata Fachrul Razi. (bpc2)