DPRD Pelalawan Minta Disperindagpas Serius Lakukan Pengawasan Perda Miras
Larangan menjual minuman keras resmi diberlakukan di seluruh Indonesia mulai hari ini termasuk di Kabupaten Pelalawan
Larangan menjual minuman keras resmi diberlakukan di seluruh Indonesia mulai hari ini termasuk di Kabupaten Pelalawan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan jual miras di minimarket resmi diberlakukan
Hari ini batas akhir minimarket dilarang memajang minuman beralkohol sesuai Permendag Nomor 6 tahun 2015
Disperindag Kota Pekanbaru telah menyurati dan sosialisasi kepada pemilik ritel soal larangan jual beli minuman beralkohol golongan A
Disperidag Indragiri Hilir menunda jadwal larangan menjual minuman beralkohol di atas 0,5 persen bagi swalayan dan warung-warung
Disperindag kota Pekanbaru sudah menyiapkan tim permanen untuk memantau jual beli minuman beralkohol
Mulai awal April 2015 ini, larangan menjual minuman beralkohol diatas 0,5 persen berlaku di Inhil
Kementerian Perdagangan telah menetapkan larangan jual minuman beralkohol di minimarket per 16 April 2015.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menjumpai gudang sembako yang menyimpan minuman beralkoholÂ
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menggesa terbitnya peraturan Walikota Pekanbaru terkait Minuman beralkohol atau miras
© 2013-2025 BertuahPos.com.