• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Komitmen Pemko, Pekanbaru Bebas Miras

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 April 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hari ini Kamis (16/04/2015), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan jual miras di minimarket resmi diberlakukan. Kota Pekanbaru yang punya visi metropolitan madani juga ikut menerapkannya.

Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebutkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sudah menyampaikan ke pelaku usaha. “Saya sudah perintahkan Kadisperindag untuk mensosialisasikan peraturan itu,” ujarnya, Kamis (16/04/2015).

Ayat menyebutkan bila di lapangan ada minimarket yang masih jual miras maka akan ditindak. “Jika masih ada yang jual, saya tegaskan agar disperindag menyampaikan ke wako agar cabut izinnya,” katanya.

Selain teguran, Pemko bakal siapkan tim untuk mengawasi dan menindak pelaku usaha minimarket atau gerobak yang masih jual minumal beralkohol. “Jika memang diperlukan tim yustisi untuk Pekanbaru bebas miras menurut saya lebih baik,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kabid Perdagangan disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman menyebutkan pihaknya sudah sosialisasi. Tidak hanya minimarket, baik gerobak eceran juga tidak dibenarkan ada lagi jual beli minol golongan A yang mengandung alkohol di bawah lima persen. “Kita juga akan sidak ke pelaku usaha, jika masih ditemui maka SIUP nya bisa di tarik,” katanya. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Hiy! Parfum Seharga Rp 500 Ribuan ini Beraroma Mayat Hidup

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.