• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Disperindag Gencar Sosialisasi Larangan Jual Miras di Minimarket

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Maret 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Kementerian Perdagangan telah menetapkan larangan jual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di minimarket per 16 April 2015. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru gencar sosialisasikan arahan tersebut.

Seperti yang disampaikan Kepala Disperindag Pekanbaru, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Edi Fahmi. Kepada bertuahpos.com, Edi menyebut pihaknya tengah gencar sosialisasikan aturan tersebut.

“Kita rutin sosialisasi, tiap minggu kita turun mengingatkan pelaku usaha minimarket mulai bersiap melaksanakan aturan tersebut,” tuturnya, Jumat (13/03/2015).

Selain itu pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol. “Untuk penjualan, konsumen tidak dibenarkan ambil sendiri. Harus ada pramuniaga, dan minuman beralkohol diletakkan di belakang kasir atau di tempat terpisah dan terkunci,” katanya.

Disampaikan Edi, mengenai aturan tersebut pemilik usaha minimarket tidak keberatan. “Mau tidak mau, kan aturan dari pusat,” katanya.

Bila nantinya kedapatan ada minimarket yang tidak patuh, pihaknya akan melakukan penindakan. “Kita langsung penindakan, dengan tim yutisi lagi,” katanya.

Seperti yang diketahui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman berakohol golongan A, berlaku mulai 16 April mendatang. Saat ini pihak Disperindag Pekanbaru masih menyosialisasikan aturan larangan minuman berakohol golongan A kadar alkohol hingga 5persen di minimarket.

Selain itu pada masyarakat diimbau lebih cerdas dalam membeli produk. Yang terpenting itu keselamatan diri kita sendiri dulu, jadi konsumen pun harus cerdas memilih. (Riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

SJSN Desak Per 1 Juli Perusahaan Harus Bayar Iuran BPJS

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.