BERTUAHPOS.COM — Pemprov Riau menyatakan siap mengikuti imbauan KPK terkait penghentian pemberian hibah dan THR instansi vertikal, namun masih menunggu surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt) SF Hariyanto, merespons imbauan KPK yang meminta kepala daerah berhenti memberikan dana hibah maupun THR kepada instansi vertikal.
SF Hariyanto menegaskan pihaknya menghormati imbauan KPK dan siap menyesuaikan kebijakan daerah dengan aturan yang berlaku. Dia mempergetas bahwa imbauan itu akan lebih kuat jika KPK mengeluarkan surat secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Kalau memang nanti sudah ada surat resmi dari KPK, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar SF Hariyanto, Rabu, 14 Mei 2026.
SF Hariyanto mengakui Pemprov Riau pernah memberikan hibah kepada instansi vertikal, khususnya untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan rumah sakit milik TNI. Proyek itu sudah berjalan sejak tahun lalu dan ditujukan untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat Riau yang membutuhkan.
Ia menilai keberadaan dua rumah sakit tersebut penting untuk mengatasi keterbatasan kapasitas ruang perawatan di rumah sakit umum di Riau, sehingga pemberian hibah dan THR instansi vertikal dalam konteks itu dinilai membawa manfaat langsung bagi warga. Penghentian proyek yang sedang berjalan justru berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
“Rumah sakit itu juga untuk masyarakat Riau. Kalau rumah sakit umum penuh, masyarakat bisa dirujuk ke rumah sakit tentara atau Bhayangkara,” jelas SF Hariyanto.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun dana hibah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal karena berpotensi memicu konflik kepentingan hingga tindak pidana korupsi. KPK menyebut praktik semacam itu sudah berulang kali menjadi bagian dari kasus-kasus yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” kata Setyo dalam sebuah acara di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pemprov Riau tetap mempertimbangkan aspek manfaat bagi masyarakat dalam setiap kebijakan hibah yang diambil sambil menunggu kejelasan regulasi dari KPK. Sikap Pemprov Riau ini menunjukkan pentingnya kejelasan aturan tertulis agar kebijakan hibah dan THR instansi vertikal di daerah dapat dijalankan secara akuntabel dan tidak berbenturan dengan upaya pemberantasan korupsi. []









