BERTUAHPOS.COM — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) angkat bicara secara resmi menanggapi polemik yang menggelayuti organisasi. Ketua Umum PP KAMMI yang sah, Ahmad Jundi Khalifatullah, menegaskan bahwa Muhammad Amri Akbar telah resmi dipecat dan seluruh aktivitasnya tidak mengikat organisasi.
Jundi menyatakan apa yang digelar di Ambon bukanlah muktamar organisasi. “Amri Akbar sudah dipecat. Ia tidak punya hak bicara, apalagi bertindak atas nama KAMMI. Apa yang digelar di Ambon bukan Muktamar KAMMI, itu hanyalah acara kelompok yang menggunakan nama KAMMI untuk menipu publik dan kader,” tegasnya melalui keterangan resmi, Rabu, 24 Juni 2026.
Dia menegaskan kepengurusan PP KAMMI periode 2024–2026 tetap berjalan penuh berdasarkan amanah Muktamar XIII di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Jundi terpilih dengan perolehan 133 dari 158 suara sah.
Jundi menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat nama besar organisasi dicatut oleh pihak yang sudah melanggar konstitusi. “Kami tidak akan membiarkan nama besar KAMMI dicuri oleh pihak-pihak yang telah jelas melanggar konstitusi organisasi dan memalsukan dokumen administrasi badan hukum,” tegasnya.
PP KAMMI juga menyoroti cacat hukum pada SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025. Dokumen yang selama ini dijadikan dasar klaim legalitas Amri Akbar telah dibatalkan.
Salinan pembatalan dari Kemenkum telah diterima dan mengonfirmasi bahwa SK tersebut cacat hukum sejak awal. Notaris yang terlibat dalam proses penerbitan bahkan telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Fakta lain yang memperlemah klaim muktamar Ambon adalah penolakan dari tuan rumah sendiri. Sekretaris Jenderal KAMMI Wilayah Maluku, Morsal J. Samual, menegaskan muktamar itu tidak memiliki legitimasi konstitusional.
KAMMI Maluku mengimbau Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat keamanan agar tidak memberikan dukungan atau fasilitas terhadap agenda tersebut. “Sebanyak 141 Pengurus Daerah KAMMI se-Indonesia pun menyatakan penolakan terhadap klaim kepemimpinan Amri Akbar dan mendukung penuh kepengurusan sah di bawah Jundi,” ujarnya.
PP KAMMI meminta seluruh media melakukan verifikasi sebelum memberitakan klaim dari pihak Amri Akbar. Satu-satunya narasumber resmi PP KAMMI adalah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah dan jajaran pengurus yang sah.
Kepada instansi pemerintah dan mitra strategis, PP KAMMI menegaskan hanya kepengurusan di bawah Ahmad Jundi yang berwenang melakukan koordinasi. Klaim sepihak di luar itu tidak memiliki kekuatan hukum dan konstitusional.***









