BERTUAHPOS.COM — Menjelang Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan aturan yang melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta menjual atau menyediakan seragam sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan meringankan beban orang tua. “Sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Pekanbaru, Kamis 25 Juni 2026.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur secara rinci tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Erisman menegaskan, dengan kebijakan ini orang tua diberikan keleluasaan penuh dalam memenuhi kebutuhan seragam anak. Tidak ada lagi kewajiban membeli dari pihak tertentu yang kerap memberatkan anggaran keluarga.
Dia menambahkan, pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun, pemerintah tetap membuka ruang bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Selain melarang penjualan seragam, Disdik Riau juga mengingatkan satuan pendidikan untuk tidak mewajibkan pembelian seragam baru setiap kali naik kelas. Aturan ini juga berlaku saat penerimaan peserta didik baru.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi memberatkan orang tua. Apalagi kebutuhan pendidikan anak biasanya melonjak drastis pada awal tahun ajaran.
Disdik Riau menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan berkeadilan. “Orang tua kini bebas memilih tempat membeli atau menjahit sendiri seragam sesuai model dan atribut yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pemprov Riau berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku. Proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar diharapkan berjalan lancar tanpa beban biaya tambahan.








