BERTUAHPOS — Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata (SF) Hariyanto, menyebut bahwa dirinya menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penyidikan di Provinsi Riau.
SF Hariyanto menegaskan bahwa Dukungan itu, merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Begitu juga terkait informasi pemeriksaan tadi pagi. Bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” katanya di Pekanbaru, Senin, 15 Desember 2025.
SF Hariyanto menegaskan Pemerintah Provinsi Riau bersikap terbuka terhadap proses hukum, termasuk pemeriksaan yang dilakukan KPK. Ia menilai keterbukaan dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara negara.
Terkait informasi dari juru bicara KPK mengenai diamankannya sejumlah uang dan dokumen di kediamannya, Hariyanto menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia menegaskan temuan itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan pihak lain.
Menurutnya, KPK akan melakukan konfirmasi atas setiap temuan kepada pihak-pihak terkait. Ia memastikan seluruh aktivitasnya berjalan sesuai aturan dan menilai pengawasan KPK justru harus didukung demi mencegah terulangnya praktik korupsi di daerah.
“Kalau tidak berbuat, tidak perlu alergi diawasi KPK. Kita harus mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi,” ujar mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR tersebut.
Sebelumnya, KPK menjelaskan pemeriksaan rumah Plt Gubernur Riau berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada awal November lalu.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan total uang hasil pemerasan dengan modus setoran dari kepala UPT Dinas PUPR-PKPP mencapai Rp4,05 miliar.***









